Selasa, 13 April 2010

LOWONGAN PEKRJAAN 2010
Dibutuhkan segera tenaga professional untuk bergabung dengan perusahaan kami, dengan kualifikasi sebagai berikut :

ADMINISTRATION STAFF
- Pria/Wanita
- Pendidikan Minimum SLTA dan Sederajat Lebih disukai D3
- Menguasai Komputer (MS. WORD, MS. EXCEL)
- Bahasa Inggris pasif/aktif

BUSSINESS DEVELOPMENT
- Pria / Wanita
- Minimum S-1 Jurusan Hama Penyakit Tanaman
- Menguasai Komputer
- Menguasai Bahasa Inggris Pasif/Aktif

Jika anda berminat, kirim lamaran lengkap beserta CV paling lambat 20 Mei 2010 kealamat :
Jl. Petamburan VI No. 29A Jakarta Pusat 10260
Up. HR & GA
(Bapak Rosyid Wiharno Putra)
Phone : 021-53650083






[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 25 Maret 2009

REGULASI ISPM NO. 15 TENTANG KAYU KEMASAN

Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Pembungkus Kayu (Wood Packaging) Ke dalam Wilayah Indonesia. *)

Badan Karantina Pertanian Telah lama menotifikasi Permentan tentang importasi wood packaging material ke sekretariat WTO No. G/SPS/IDN/27 dan telah banyak pihak yang menanyakan kapan efektif diberlakukan. Ketentuan tersebut merupakan penerapan International Standar for Phytosanitary Measures (ISPM) No. 15 yang di keluarkan oleh International Plant Protection Convention (IPPC).



I. Pendahuluan

1.1. Latar belakang

Kayu sebagai material pengepakan, penyangga, pelindung dan pembungkus barang sering digunakan dalam perdagangan internasional, baik ekspor, impor maupun yang dilalulintaskan antar area. Penggunaan kayu tersebut sering kali di gunakan berulang kali, di daur ulang dan dirakit kembali sebagai fungsi pengepakan termasuk sebagai penyangga forklift (dunnage). Kegunaan fungsi kayu tersebut akhirnya tercampur dengan kayu lainnya baik dari luar negeri maupun kayu lokal sehingga tidak diketahui asal usul kayu tersebut serta sulit sekali diidentifikasi. Dengan demikian status kesehatan tumbuhan menjadi tidak jelas dan menjadi media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Pembuatan kayu sebagai penyangga (gambar 1) umumnya menggunakan kayu bekas, atau kayu karet, kayu albasia yang standarnya masih kurang memadai.

clip_image002[4]

Gambar 1. Kayu penyangga (pallet) lokal

Standar ISPM No. 15 tentang material kayu untuk pembungkus (wood packaging material) dalam perdagangan international mengatur tata cara dan prosedur ekspor dan impor. Standar pengaturan fitosanitari yang telah dipublikasikan tersebut bertujuan untuk mengurangi resiko pemasukan organisme pengganggu tumbunan (OPT) yang berasosiasi dengan materi kayu sebagai pembungkus termasuk kayu penyangga (dunnage) yang terbuat dari bahan kayu (coniferous) atau bagian tumbuhan lainnya (raw wood) temasuk pula wood packaging material yaitu kayu atau produk asal kayu produk kertas yang digunakan untuk menunjang, melindungi atau pembungkus komoditi termasuk penyangga kayu (dunnage).

 

1.2. Ruang Lingkup

clip_image004[4] Ruang lingkup yang dimaksud sebagai wood packaging material misalnya pallets, dunnage, crating, packing block, drum, cases, load boards, pallet collars dan skids yang sering digunakan pada komoditas impor, yang luput dari pemeriksaan dan ketentuan fitosanitari. Standar penyangga dari kayu (gambar 2) dan pembatas kayu didalam alat angkut (gambar 3) dan penyangga kayu dalam kontainer (gambar 4) termasuk jenis pembungkus kayu untuk mesin, peralatan yang merupakan pembukus utuh (package) (gambar 5) harus memenuhi persyaratan internasional sebelum digunakan dan dilalu-lintaskan.

clip_image008[4]

Pakaging material yang terbuat dari plywood, board particle, papan penyangga, atau kayu lapis (veneer) yang terbuat atau diproses dengan lem, dipanasi dan dipres bertekanan dengan kimia, sehingga dipandang bukan sebagai media pembawa OPT sehingga tidak termasuk dalam yang diatur pada ketentuan fitosanitari. Material lain yang tidak termasuk pada kententuan adalah veneer peeler core yang pembuatannya melalui proses temperature bertekanan (corrugated) seperti pada gambar 6, sawdust, wood wol, shavings dan raw wood yang dipotong kecil sehingga bukan merupakan media pembawa OPT dan termasuk pula plastic pallet (gambar 7)

clip_image011[4]
clip_image012[4]

Pemilihan tindakan perlakuan untuk kayu sebagai pembungkus tersebut didasarkan pada pertimbangan: jenis organisme tumbuhan yang dapat terbawa, efikasi kimiawi dari tindakan dikenakan, serta kelayakan teknis dan ekonomis. Tindakan Perlakuan yang dikenakan adalah dengan perlakuan panas, fumigasi methyl bromide dan yang penting adalah pelebelan (permanent label) pada kayu packing material termasuk dunnage.

Terhadap pemasukan solid wood packing material ke dalam wilayah Indonesia telah disusun dan dinotifikasi ke WTO peraturan menteri pertanian untuk pemasukan wood packing material yang bertujuan mencegah organisme pengganggu tumbuhan yang terbawa oleh kayu sebabai pembungkus. Notifikasi tersebut No. G/SPS/N/IDN/27 yang waktu sudah terlampaui dan saat ini belum ada sanggahan atau pertanyaan dari negara lain yang berarti secara resmi sudah di umumkan ke internasional. Saat ini dilakukan sosialisasi dengan maksud untuk public hearing di dalam negeri.

Organisme Pengganggu Tumbuhan yang terpenting adalah mencegah penyebaran nematoda Bursaphelenchus xylophilus dan vektornya. Sebagaimana diketahui nematoda tersebut sudah tersebar dibeberapa negara dan dapat potensi kerugian ekonomi akibat nematoda tersebut saat ini menjadi masalah penting dimana banyak menimbulkan kerugian pada pertanian dan industri kehutanan lainnya. Vektor penyebaran nematoda B. xylophilus juga dicegah tangkal yaitu kumbang Rhynchophorus palmarum dan berbagai spesies kumbang Monochamus spp. Kedua vector tersebut dapat menjadi media penyebaran bagi B. xylophilus dan Radinaphelenchus cocophilus. Kumbang serangga lain yang dicegah adalah Asia longhorn beetle. Beberapa OPT lain yang terdapat pada kayu sebagai pembungkus yaitu antara lain:

Pada bagian

Rayap

Kalotermitidae

dalam kayu

 

Rhinotermitidae

   

Armillaria

   

Phellinus

     
 

Cendawan

Ganoderma spp.

   

Ophiostoma

   

Ceratocystis spp.

   

Heterobasidion spp.

   

Ceratocystis fimbriata

   

Amylostereum areolatum

   

 

Serangga

 

Penggerek kayu

Anoplophora glabripennis

 

Tawon (wasp) kayu

Sirex noctulio

   

Di bawah

Cendawan

Ophiostoma

Kulit Kayu

 

Ceratocystis spp.

   

Erythricium (corticium) salmonicolor

   

Ceratocystis fimbriata

   

Ceratocystis polonica

   

 

Serangga

 

Kumbang kulit kayu

Scolytus intricatus

   

Hylurgus ligniperda

   

Ips typographus

   

Orthotomicus erosus

   

Pada

Kupu Moth

Lymantria dispar (Asian biotype)

Kulit kayu

 

Lymantria monacha

   

Sarsinia violascens

 

Kutu Kayu

Aradus cinnamomeus

 

Jangkrik

Pterophulla beltrani

     

   

 

II. Prosedur Operasional

 2.1 Prosedur Impor

Pemeriksaan packing material untuk impor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada semua packing materal yang masuk. Dengan demikian pemeriksaan packing material juga menjadi objek wajib periksa karantina yang pelaksanaannya bekerjasama dengan agen pelayaran, Bea dan cukai, Otoritas Pelabuhan dan Bandara dimana instansi terkait tersebut harus meninjau pengaturan persyaratan packing material. Pemeriksaan pakcing material tersebut termasuk pula dilengkapi oleh PC Negara asal dan di label sebagai tanda telah bebas OPT dengan tindakan perlakuan.

2.2 Prosedur Ekspor

Persyaratan ekspor yang harus dipenuhi pada packing material adalah pihak yang berwengan (NPPO atau Badan Karantina Pertanian) menetapkan persyaratan standar untuk packing material. Termasuk monitoring certification dengan mengeluarakan Phytosanitary certificate dan system pe-label-an dan perlakuan serta prosedur pemeriksaan untuk ekspor sesuai dengan persyaratan Negara tujuan dan menerapkan prosedur sesuai Expor certification system ISPM No.7. Badan Karantina Pertanian menerapkan registrasi atau akreditasi dan auditing pada fumigator.

Sebagai contoh adanya statement "THIS SHIPMENT CONTAINS NO SOLID WOOD PACKING MATERIAL" atau "THE SOLID WOOD PACKING MATERIAL IN THIS SHIPMENT IS NOT CONIFEROUS WOOD" pada dokumen Bill of Lading dan atau invoice. Bila terdapat pembukus kayu maka persyaratan PC, treatment dan ketentuan label harus memenuhi standar persyaratan negara tujuan atau sesuai standar internasional.

Untuk keperluan tersebut diperlukan adanya PACKING DECLARATION yang menyertai dokumen

2.3 Pemusnahan

Pemusnahan atau penolakan pada pelabuhan pemasukan apabila tidak tersedia perlakuan untuk membebaskan OPT/OPTK yang terbawa dengan media pembawa pada packing material. Pemusnahan dapat dilakukan dengan cara di bakar, atau di kembalikan/re-ekspor ke Negara pengimpor (manufacture of oriented strand board) packing material. Metode lain pemusnahan harus sesuai dengan target pest dan rekomendasi dari Badan Karantina Pertanian.

 

III. Standar Perlakuan

Standar perlakuan sesuai Annex I ISPM No. 15 adalah:

 3.1. Perlakuan Panas (Heat Treatment)

Standar perlakuan panas adalah 56o C selama 30 menit. Standar perlakuan ini adalah standar dengan pertimbangan bahwa umumnya OPT dapat dibebaskan dan layak secara komersial. Walaupun ada beberapa OPTK yang toleran terhapat temperature tinggi, dan untuk itu perlakuan panas yang lebih tinggi tergantung pada OPT sesuai standar yang ditetapkan oleh NPPO atau Badan Karantina Pertanian.

3.2. Fumigasi

Minimum standar fumigasi dengan methyl bromide adalah sebagai berikut:

Temperatur

Dosis gr/m3

Minimum konsentrasi (g/m3) pada CT

2  Jam

4 Jam

12 Jam

24 jam

21o C atau lebih

48

36

31

28

24

16o C atau lebih

56

42

36

32

28

11o C atau lebih

64

48

42

36

32

 

Dosis standar 48 gr/m3/min.temperatur 21o C / 24 jam, dan minimum temperatur tidak boleh kurang dari 10 o C dan waktu paparan fumigasi tidak boleh kurang dari 24 Jam.

Daftar OPT yang dapat dibebaskan berdasarkan Perlakuan panas dan fumigasi methyl bromide sesuai perlakuan di atas adalah untuk serangga: Anobiidae, Bostrichidae, Buprestidae, Cerambycidae, Curculionidae, Isoptera, Lyctidae (dengan beberapa pengecualian perlakuan panas), Oedemeridae, Scolytidae, Siricidae. Golongan Nematoda adalah Bursaphelenchus xylophilus.

 

3.4. Pelabelan / Marking

Label di bawah ini adalah penanda yang tersetifikasi pada packing material telah mendapat perlakuan sesuai dengan standar. Logo yang harus ditempel pada kayu yang mendapat perlakuan panas (Heat Treatment) seperti gambar 8 di bawah ini:

clip_image014

Keterangan:

XX: Kode Negara

Indonesia adalah: I D

000: Nomor Registrasi

YY - Heat Treatment (HT).

Kiri lambang IPPC

Logo untuk perlakuan fumigasi dengan methyl bromida adalah seperti gambar 9 :

clip_image015[4]

Keterangan:

XX: Kode Negara

Indonesia adalah: I D

000: Nomor Registrasi

YY - DB : Treatment

Methyl Bromida (MB),

Kiri lambang IPPC

Sebelah kiri adalah pada ISPM yang lama adalah symbol serangga digaris miring, dan saat ini lambang serangga tsb telah direvisi dengan lambang IPPC dan setiap anggota IPPC dapat mempergunakan logo tersebut. Sisi lainnya menggunakan ISO 3166 dengan kode negara dua huruf sebagai kode yang khusus, yang disarankan oleh NPPO atau karantina dan label ini dibuat permanen dan dikerjakan oleh pembuat/penghasil (producer) packing material dimana pemasangan logo sesuai dengan perlakuan (HT, MB, KD dll) yang dilakukan atau diawasi oleh Karantina Tumbuhan dan bertanggung jawab terhadap pemasangan symbol penanda tersebut.

Ketentuan pemasangan symbol tersebut diatas diatur sebagai berikut:

1. Harus sesuai dengan gambar diatas.

2. Label harus terang dan dapat dibaca.

3. Permanen dan tidak dapat terpindahkan, atau dilepas/dikelupas.

4. Ditempatkan pada lokasi yang jelas terlihat, sekurangnya dua sisi yang besebelahan.

5. Tidak memakai warna merah dan orange, sebab warna tersebut sudah dipakai untuk label barang berbahaya dan pecahbelah.

6. Packing material dapat di daur, dapat dirakit kembali, dapat diperbaiki dan semua nya harus mendapat perlakuan dan di label kembali.

7. Menggunakan label yang sesuai untuk dunnage.

 

IV. Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Derlukan penetapan standar wood packaging material untuk Pallets, Box, Dunnage, topframe, dll yang terbuat dari kayu dengan standar Nasional Indonesia (SNI) yang termasuk didalamnya terdapat standar perlakuan, pelabelan dan pengawasan dari Karantina Tumbuhan.
  2. Dengan adanya standar SNI tersebut diatas maka dapat diberlakukan pada produsen, pembuat, packing material dari kayu agar sesuai dengan ketentuan internasional.
  3. Prosedur Ekspor, Impor dan antar area untuk lalulintas pembungkus kayu perlu ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian, dengan mengadopsi standar dari ISPM No.15 dengan pemberlakuaannya.
  4. Kajian OPT dan OPTK baik yang belum maupun yang sudah terdapat di Indonesia yang beasosiasi dengan pembungkus kayu dengan mengacu pada hama yang terdapat pada kayu.
  5. Perlakuan pada pembungkus kayu oleh pihak ketiga dapat dilaksanakan dengan perusahaan yang telah terakreditasi oleh Badan Karantina Pertanian.
  6. Untuk wood packaging material yang berasal dari bahan yang sudah melalui proses pemanasan bertekanan (corrugated) dan bahan dari plastik dibebaskan dari ketentuan phytosanitary.
  7. Perlakuan kayu sebagai packaging material yang ditetapkan oleh IPPC adalah:

q Fumigasi (MB)

q Heat Treatment (HT) suhu pemanasan inti kayu 56oC selama 30 menit

q Perlakuan kimia dengan proses pemanasan bertekanan (chemical pressure impregnation)

q Pencelupan dengan kimia

DAFTAR PUSTAKA

  1. ISPM Pub. No. 15 Guidelines for Regulating Wood Packaging Material in International Trade, 2002, FAO, Rome.
  2. Report on Risk Analysis of Bursaphelenchus xylophilus Wooden Package Imported from USA and Japan, 2002.
  3. Ecodex, www.glpackaging.com

*) disusun Oleh: Suwardi Suryaningrat.


[+/-] Selengkapnya...

NEWS EVENT

DPP IPPHAMI Bekerjasama dengan Badan Karantina Pertanian pada tanggal 25-29 Maret 2009 mengadakan pelatihan fumigasi standar Badan Karantina Pertanian guna mencetak tenaga kompeten fumigasi.Pelatihan ini terbuka bagi seluruh anggota IPPHAMI yang menginginkan tenaga kompetensi bagi perusahaannya. Namun kuota dibatasi hingga 20 orang perserta dari seluruh Indonesia.


Tenaga kompeten dalam perusahaan fumigasi sangat dibutuhkan saat ini, mengingat perlakuan fumigasi memerlukan tenaga teknis yang memahami prihal pelaksanaan fumigasi yang baik dan benar, sehingga fumigasi berhasil dan efektif. Dengan adanya tenaga teknis yang kompeten maka diharapkan dapat mengurangi klaim dari negara tujuan. Disamping itu pula merupakan tuntutan dari Badan Karantina Pertanian, karena perusahaan fumigasi yang melakukan kegiatan fumigasi tanpa tenaga kompeten merupakan suatu pelanggaran yang telah dipersyaratkan oleh SKIM AUDIT BARANTAN. Dan ini menjadi suatu temuan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan fumigasi. Sanksinya adalah perusahaan fumigasi akan terkena pembekuan setelah melalui tahap investigasi.

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 18 Maret 2009

HAMA TIKUS DAN PENGENDALIANNYA

Siapa yang tidak tahu tikus? Si monyong ini kerap menjadi masalah yang hingga saat ini sulit ditangani. Tidak hanya dirumah, di tempat kerja, bangunan-bangunan, di atas kapal laut maupun tempat lain ternyata mereka selalu menimbulkan masalah karena tikus sering kali menggigit /mengerat benda apa saja yang ditemukannya, sedangkan bila diumpan dengan racun maupun perangkap kadang tidak berhasil. Namun yang lebih penting adalah hewan ini sangat potensial menimbulkan kerusakan dan kerugian yang tidak sedikit.

Sebagai mahluk hidup yang tergolong dalam hewan menyusui, tikus memiliki otak yang berkembang baik sehingga dapat belajar dari hal-hal yang dialaminya. Tikus juga dapat bereaksi dan bertingkah laku seperti manusia, jika dia memakan suatu jenis makananan yang ditemukannya dan setelah itu menimbulkan sakit perut perut maka tikus akan jera dan tidak akan mau makan lagi.

Tahukah anda bahwa ternyata tikus termasuk hewan yang berintelegensi tinggi di kelasnya (hewan pengerat)? Artinya, tikus/rat (hewan pengerat) ini lebih pandai dan cerdik terutama dalam adaptasi terhadap lingkungan hidup maupun dalam mencari makanan. Tikus memiliki kemampuan “belajar” dimana mereka dengan mudah mampu membedakan mana saja yang biasa dihadapi, dialami dan dilakukan dengan mana yang asing buat mereka. Namun demikian hewan ini termasuk hewan yang pemalu/penakut apalagi bila melihat sesuatu yang asing dalam wilayahnya. Sebagai contoh, bila seekor tikus terkena perangkap yang dipasang atau mati karena memakan umpan yang disediakan, sementara tikus lain melihat tikus tersebut, maka mereka tidak akan mendekati perangkap apalagi memakan kembali makanan umpan tersebut. Ini menunjukkan bahwa menangkap tikus menggunakan perangkap memerlukan keterampilan khusus, karena tikus ini tidak mudah tergoda oleh perangkap yang sering kita gunakan. Seperti halnya pengalaman seorang petani padi di Lampung (Kompas, 20 April 2002), dimana beliau merasa kesal pada hewan perusak ini karena meskipun sudah dipasang umpan yang diberi racun disekitar tanaman padinya ternyata bukannya berkurang, tetapi malah bertambah.

Fakta tentang Tikus
- Vektor penyakit berbahaya seperti leptospirosis, sampar, thypus, cacing, dll.
- Merusak bahan makanan dan perlatan.
- Menjijikan dan membuat tidak nyaman.

PENGENDALIAN TIKUS (Rodentstop Service))

a. Proofing Infestation

Memastikan bahwa seluruh konstruksi rumah tidak adanya celah yang memungkinkan tikus masuk, baik dari bawah pintu, lubang pembuangan air, atau dari bawah saluran air. Kami akan merekomendasikan kepada klien bila dijumpai adanya celah masuk tikus untuk di-proofing/ditutup; biasanya dengan jaring kawat pada area pembuangan air.

b. Sanitation

Bila ditemukan tempat yang sanitasinya kurang baik dan bisa menjadi factor penarik tikus atau bahkan sumber makanan tikus atau menjadi tempat sarang tikus, maka akan merekomendasikan diadakan perbaikan oleh klien.

c. Treatment Tikus (Rodent Control)

Pengendalian tikus menggunakan Rat Baiting. Penggunaan trap untuk jangka panjang menimbulkan tikus jera umpan dan neophobia terhadap trap. Penggunaan trap hanya untuk tempat-tempat yang sangat khusus dengan populasi tikus yang rendah.

Penempatan Rodent Bait dilaksanakan pada area tertentu yang akan menarik tikus dari dalam sarang ke luar, atau ketempat yang tidak sensitive, seperti area parkir/garden, setelah itu baru difokuskan untuk tikus yang aktifitasnya dengan radius pendek yakni tikus nyingnying (mice/Mus musculus), umpan ditempatkan di dalam.

Keraguan akan adanya resiko bau bangkai dapat diatasi dengan konfigurasi penempatan umpan untuk setiap kategori jenis tikus, jadi dengan penempatan umpan pada suatu lokasi dapat dideteksi sampai sejauh mana lokasi tempat tikus tersebut mati, ditambah tenaga serviceman cukup berpengalaman mengatasi masalah tikus di puluhan Rumah (housing), Mall, industri (pergudangan), RS, Hotel / Apartemen.

[+/-] Selengkapnya...

SHIPMENT TUJUAN EROPA HARUS FREE GASS

Fumigasi komoditi ekspor untuk tujuan Eropa perlu ekstra hati-hati,terutama masalah gass out nya. Soalnya ada beberapa customer yang meminta agar shipment tersebut benar-benar dinyatakan bebas gas. Dalam istilah Eropa perlu adanya DEFUMIGATION.Bahkan ada yang meminta hingga 0.5 ppm


Untuk mencegah adanya klaim dari buyer perlu dilakukan pengawasan intensif pada saat pelaksanaan aerasi / gass out.Ambang batas aman /Treshold Limit value adalah dibawah 5 ppm. Penggunanaan alat detector / PAM Accuro dari dragger sangat membantu untuk membaca angka TLV yang pasti. Oleh karenanya perlu sosialisasi kepada pelanggan prihal permintaan tersebut. Hal ini untuk menjaga kelancaran shipment.

Sekilas mengenai Aerasi

Aerasi merupakan tahapakhir dari pelaksanan fumigasi yang bertujuan untuk membebaskan kembali ruangan / area fumigasi dari tingginya konsentrasi fumigant yang dapat membahayakan manusia. Aerasi ini mengukur tingkat konsentrasi fumigant pada ambang batas aman / tresshold limit value, sehingga area fumigasi benar - benar aman untuk manusia. Angka yang dinyatakan aman untuk methyl bromide / CH3Br adalah dibawah 5 ppm.

Tahapan aerasi adalah sebagai berikut :
- Setelah waktu pemaparan / exsposure time selesai (1x24jam u/CH3BR, dan angka monitoring konsentrasi akhir tercapai, gunakan alat pelindung dan keselamatan kerja.
- Buka area fumigasi secara perlahan-lahan.
- Gunakan blower untuk mempercepat pembebasan gas.
- Lakukan pengukuran TLV
- Jika angka menunjukan dibawah 5 ppm, maka ruangan / area fumigasi dinyatakan aman untuk dimasuki kembali.
- Langkah selanjutnya adalah pembenahan alat / perapihan.

[+/-] Selengkapnya...

Senin, 09 Maret 2009

KECOA

KECOA / LIPAS

Lipas/kecoa menghasilkan sekresi yang baunya mengganggu, dan mempengaruhi aroma dari makanan yang dicemarinya.  Pada populasi yang tinggi, sebaran bau ini dapat menjadi ciri serangan.  Lipas juga dapat menjadi vektor penyebar penyakit-penyakit bacterial seperti disentri, diare, dan penyakit-penyakit lainnya, di samping merusak/meracuni makanan. 

Ada 2 spesies utama lipas yaitu:

  • Blatella germanica (kecoa/lipas Jerman)
  • Periplaneta Americana (kecoa/lipas amerikana).  Kecoa

Jerman secara ekonomis adalah jenis yang paling merugikan dan paling umum ditemukan di rumah, restoran, kantor-kantor, hotel, dan lain-lain.

amerika kecoa

  • Panjang 28 – 44 mm,
  • Warna coklat kemerahan
  • Sayap lebih panjang dari badan
  • Produksi telur 10 – 15 ootecha @ 6-28
  • Telur menetas 1 – 2 bulan
  • Perkembangan nympha 5 – 15 bulan

Pengendalian lipas/kecoa

Beberapa aspek dalam pengendalian lipas/kecoa adalah:

  1. Inspeksi dan survey untuk mengetahui lokasi-lokasi sarang/persembunyiannya.
  2. Sanitasi, adalah usaha untuk mengurangi makanan, kelembaban dan tempat-tempat yang dapat menjadi sumber perkembangbiakan lipas.
  3. Reduksi populasi secara non-kimiawi (pengkapuran, perangkap, lem) atau kimiawi (penyemprotan dengan Solfac)
KECOA2

  • Panjang 15 – 25 mm
  • Warna kecoklatan
  • Kantung telur 4-8 @ 35-40 telur
  • Telur dieram 1 bulan
  • Sayap sama dengan ukuran badan
  • Perkembangan nympha 6 mg - 6 bl
  • Berganti cangkang 5-7 kali
Sumber : bayer.co.id

[+/-] Selengkapnya...

Minggu, 08 Maret 2009

KERAGAMAN RAYAP TANAH

HASIL PENELITIAN DARI BALAI TEKNOLOGI PERMUKIMAN

DINAS PERMUKIMAN PROPINSI JAWA TIMUR

”PENDUGAAN TINGKAT BAHAYA SERANGAN RAYAP TANAH PADA BANGUNAN GEDUNG DI JAWA TIMUR”

Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Salah satu persyaratan tersebut mencakup kemampuan mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam, termasuk bahaya serangan rayap.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Balai Teknologi Permukiman Propinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Pusat Studi Ilmu Hayati – Institut Pertanian Bogor dengan lokasi penelitian meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Jember, dan Malang diperoleh beberapa hal penting terkait dengan serangan rayap di Jawa Timur, antara lain :

1. Keragaman Genus Rayap, Sebaran dan Peranannya Pada Lingkungan Permukiman di Setiap Lokasi Penelitian ditunjukkan pada tabel berikut ini.

Genus

Sebaran

Peranan

Coptotermes

Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Hama bangunan utama, mampu menyerang bagian-bagian komponen bangunan yang tinggi (struktur atap) dengan tingkat kerusakan yang tinggi

Schedorhinotermes

Surabaya, Sidoarjo, Gresik

Hama bangunan sekunder, jarang dijumpai menyerang bangunan, bentuk kerusakan sama dengan genus Coptotermes namun dengan tingkat kerusakan lebih rendah

Macrotermes

Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jember, Pasuruan, dan Malang

Hama bangunan sekunder, hanya mampu menyerang bagian-bagian komponen bangunan yang rendah (kusen pintu atau jendela) tidak menyerang struktur atap. Di sekitar bangunan lebih berperan sebagai hama tanaman

Odontotermes

Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Jember, Pasuruan, dan Malang

Sangat jarang menyerang bangunan, lebih berperan sebagai hama tanaman dan dekomposer

Microtermes

Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Malang

Sangat jarang menyerang bangunan, lebih berperan sebagai hama tanaman dan dekomposer

Nasutitermes

Malang, Pasuruan dan Gresik

Bukan merupakan hama bangunan, lebih berperan sebagai dekomposer

2. Tingginya frekuensi serangan rayap diduga karena beberapa faktor seperti tingkat perkembangan kota, kelimpahan rayap tanah yang berperan sebagai hama bangunan utama, dan kondisi lingkungan yang mendukung kehidupan rayap.

3. Intensitas serangan rayap yang tinggi di kota Surabaya dan Gresik, juga di Sidoarjo dibandingkan kota lainnya diduga ditentukan oleh perbedaan jenis rayap tanah yang menyerangnya. Faktor lain yang menyebabkan tingginya intensitas kerusakan pada bagian kusen atau pada bagian bangunan yang lebih rendah adalah diakibatkan oleh kemampuan beberapa jenis rayap tanah yang mampu menyerang bagian tersebut.

4. Rayap tanah sangat mudah menyerang objek-objek kayu yang berhubungan langsung dengan tanah terutama pada bangunan-bangunan semi permanen atau pada bangunan yang mengunakan tiang-tiang kayu yang bersentuhan dengan tanah. Serangan rayap juga cenderung terjadi pada bangunan-bagunan yang berumur di atas lima tahun. Semakin tua umur bangunan diduga serangan rayap akan semakin meningkat.

clip_image002 clip_image004

Serangan Rayap M. gilvus pada Kusen Jendela

5. Semakin tinggi ketinggian tempat semakin rendah bahaya serangan rayap yang terjadi. Oleh karena itu daerah-daerah di Jawa Timur yang memiliki ketinggian rendah dapat diduga memiliki tingkat bahaya serangan rayap yang tinggi. Sebaliknya pada daerah dataran tinggi bahaya serangan rayap akan berkurang.

6. Berdasarkan analisis cluster dari enam kota yang diamati di Jawa Timur dapat dikelompokkan ke dalam dua zonasi bahaya rayap, yaitu 1) zonasi dengan tingkat bahaya serangan rayap tinggi terdiri dari kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo; dan 2) zonasi dengan tingkat bahaya rendah terdiri dari daerah-daerah dataran tinggi di Malang, Jember, dan Pasuruan. Hasil ini menguatkan dugaan bahwa faktor ketinggian merupakan faktor penting yang mengendalikan tingkat bahaya serangan rayap. Perbedaan ketinggian tempat akan memberikan kondisi lingkungan yang berbeda terutama perubahan-perubahan faktor iklim.

7. Upaya pencegahan dini rayap serangan rayap harus dimulai ketika bangunan akan didirikan dan terus dilakukan pemeliharaan untuk menghindari serangan rayap. Pencegahan dini serangan rayap tanah secara terpadu dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan rancang bangun bangunan gedung, penggunaan material bangunan tahan rayap, dan pendekatan kimiawi dengan memberikan perlakuan kimiawi pada tanah sesuai dengan tipe konstruksi dan lokasi tapak bangunan pada zonasi bahaya rayap tertentu.

Mengingat frekuensi serangan rayap cukup tinggi di beberapa kota perlu dipikirkan untuk menyusun standar operasional pencegahan dan penanggulangan bahaya serangan rayap pada bangunan gedung yang ditunjang oleh kebijakan Pemerintah untuk melindungi aset dalam bentuk bangunan gedung sebagai bagian dari kebijakan turunan dari UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sumber : pemrovjatim.go.id

[+/-] Selengkapnya...

Sabtu, 07 Maret 2009

Info Peluncuran Buku Hama Pemukiman

Sebenarnya permukiman dapat mencegah timbulnya masalah hama yang mengganggu penghuninya, yaitu dengan cara menjaga dan mengelola lingkungan sedemikian rupa sehingga tidak kondusif bagi keberadaan hama


Prof Singgih Luncurkan Buku Hama Permukiman

Bogor – Dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) yang ke-70, Guru Besar Parasitologi dan Entomologi Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr drh Singgih H Sigit, M.Sc, meluncurkan bukunya "Hama Permukiman Indonesia: Pengenalan, Biologi dan Pengendalian" di Bogor, awal pekan ini.
Prof Singgih yang masih aktif sebagai Kepala Unit Kajian Pengendalian Hama Permukiman (UKPHP) FKH IPB ini memberikan pandangan-pandangannya mengenai masalah hama permukiman di Indonesia dan upaya dalam penanggulangannya.

"Sebenarnya permukiman dapat mencegah timbulnya masalah hama yang mengganggu penghuninya, yaitu dengan cara menjaga dan mengelola lingkungan sedemikian rupa sehingga tidak kondusif bagi keberadaan hama," kata dia.

Menurut Prof Singgih, peniadaan tempat-tempat yang dapat menjadi habitat dan persembunyian serta pengelolaan limbah yang tertib dan teratur adalah cara-cara yang pada dasarnya dapat dilaksanakan secara individual atau kolektif. Hanya saja, ia menyayangkan, pada kenyataannya kebanyakan dari masyarakat lebih memilih sikap yang disebutnya "baru akan bertindak ketika masalahnya tiba".

Singgih mengatakan sikap tersebut agaknya dilandasi kenyataan bahwa sarana anti hama mudah diperoleh di pasaran, atau kalau perlu dapat menggunakan jasa pengendalian hama yang dewasa ini mulai banyak beroperasi, dan salah satunya adalah penggunaan pestisida.


RisikoPestisida

Prof Singgih menyatakan penggunaan pestisida—baik oleh kalangan individu permukiman atau para pengusaha pengendalian hama—bukannya tanpa risiko. Risiko itu, adalah kemungkinan bahaya keracunan langsung, pencemaran lingkungan yang berakibat kelainan kronis, serta timbulnya galur-galur hama resisten yang sudah cukup kita sadari.

Sementara itu, pihak operator pengendalian hama menanggapinya dengan pelatihan-pelatihan sedangkan pada tingkat pemerintahan sebagai pembina, melakukan penertiban regulator dan pengawas dengan peraturan perundangan. "Pertanyaannya, seberapa jauh pembinaan dan pengawasan itu dilakukan, serta sanksi apa bila aturan tersebut tidak dituruti," katanya.


Solusinya, kata dia, yang terpenting dari semua itu adalah harus diperhatikan kualifikasi para personil yang bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan pegendalinan hama permukiman itu. Bukan itu saja, pemikirannya dalam upaya penanggulangan hama permukiman ternyata sudah dirancang, di antaranya menyarankan untuk menciptakan program penyuluhan kepada masyarakat mengenai perlunya mencegah terjadinya hama permukiman. Sasarannya adalah kepada murid sekolah, karang taruna,
Pramuka, organisasi pemuda, Posyandu, dan sebagainnya. "Kiranya mereka dapat dijadikan sasaran penyuluhan untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya partisipasi masyarakat," katanya.
Kemudian, perlunya peningkatan pembinaan SDM pelaksana pengendalian hama permukiman, dengan penetapan "kompetensi standar" bagi pelakunya, seperti teknisi, supervisor, manajer teknis dan sebagainya.

"Dalam rangka meningkatkan mutu SDM tersebut diperlukan suatu institusi yang dapat dianggap sebagai induk pendidikan khusus bagi profesi pengendalian hama permukiman tersebut, di samping UKPHP-FKH IPB," katanya.

Ia juga menambahkan akan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang profesi pengendalian hama ini, supaya menarik minat pemuda agar terjun dalam bidang ini. "Penanganan hama permukiman secara menyeluruh tidak dapat dilakukan oleh satu sektor saja, tetapi harus kerja sama lintas sektor. Tidak mendadak, tetapi berkesinambungan dan tidak asal bertindak, tetapi didasari konsep yang jelas. Dan yang paling penting adalah perlu adanya reorientasi dan revitalisasi dinas-dinas kesehatan terhadap masalah kesehatan lingkungan," katanya. (sumber sinar harapan.co.id)

[+/-] Selengkapnya...

OUR CONTACT

PT. KERATON ALAM INDONESIA

Head Office

Jl. Petamburan VI No. 29A

Jakarta Pusat 10260

Phone : 021-53650083

Fax : 021-53650384

Email : info@keratonalam.om

Web : http://www.keratonalam.com/

Contact Person : Mr. Rosyid Wiharno Putra / 081511665519 / 021-32036289

Branch Office Cirebon

Jl. Kisabalanang No. 45 Megu Cilik
Weru Cirebon Jawa Barat
Phone : 0231-320317
Fax : 0231-322514
Email : info.crb@keratonalam.com
Contact :Mr. Agus Mustofa / 08157016994

Branch Office Bandung
Jl. Gedebage Selatan No. 59B
Bandung - Jawa Barat
Phone : 022-70033440
Fax : 022-70033440
Email : info.bdg@keratonalam.com
Contact Person :Mr. Eko /Mr. Danny Isharyana

untuk menghubungi kam via email klik link dibawah

Contact Webmaster


[+/-] Selengkapnya...

COMPANY PROFILE


KERATON PEST MANAGEMENT

PT. Keraton Alam Indonesia telah beroperasi sejak tahun 1990 dengan nama CV. Gita Harapan. Seiring dengan perkembangan perusahaan, maka pada tanggal 28 Juni 1995 berganti nama menjadi PT.Keraton Alam Indonesia yang tercatat sebagai perusahaan jasa pengendalian hama / Pest Control Operator.

Dalam pelaksanaan jasa layanan sebagai Pest Control Operator, PT Keraton Alam Indonesia mempekerjakan tenaga – tenaga ahli dan karyawan – karyawan professional yang telah berpengalaman dalam bidang pengendalian hama, juga didukung dengan peralatan dan perlengkapan teknologi pengendalian yang modern serta menyediakan produk jasa pengendalian hama yang berkualitas dan ramah lingkungan.

Perusahaan telah mendapat registerasi dibidang pengendalian hama baik secara nasional maupun internasional. Hal ini terbukti dengan terdaftarnya PT. Keraton Alam Indonesia sebagai anggota AFASID dibidang Fumigasi dan anggota FAOPMA dalam hal Pest Control.

Sebagai perusahaan Pest Control Operator, PT. Keraton Alam Indonesia memberikan layanan konsultasi masalah hama secara professional kepada rekanan maupun masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan


MISI PERUSAHAAN

Ø Memberikan pelayanan prima / pelayanan yang berkualitas dalam hal jasa pengendalian hama.
Ø Meningkatkan kesehatan lingkungan melalui pencegahan dan pengendalian hama lingkungan.

VISI PERUSAHAAN

Ø Menjadi perusahaan pengendalian hama prefesional, kompeten dan kredibel dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan pemukiman.
Ø Menjadi perusahaan jasa pengendalian hama yang mampu berdaya saing global dan mendapat pengakuan secara internasional.

MOTTO PERUSAHAAN
Kami memiliki motto ” Terdepan dalam solusi hama ” artinya kami berusaha menjadi yang terdepan dalam memberikan yang terbaik untuk memuaskan pelanggan dalam menuntaskan masalah hama.

BIDANG JASA PELAYANAN

PT. Keraton Alam Indonesia adalah perusahaan jasa pengendali hama / pest control dengan beberapa sub bidang dalam pengendalian hama. Disamping itu memiliki bidang jasa lain yang masih terkait dalam bidang jasa pembersih.

Bidang jasa layanan kami antara lain :
Fumigasi
Termite Control
Pest Control
Rodent Control
General Cleanning Service
Supllier



A. FUMIGASI

Fumigasi adalah salah satu teknik pengendalian hama dengan cara mengaplikasikan fumigan / gas beracun pada ruang kedap udara dengan dosis dan temperatur tertentu selama waktu tertentu. Fumigasi dapat membunuh seluruh stadia hama dari mulai jenjang kehidupan telor /pupa / larva hingga dewasa.
Fumigan adalah bahan kimia yang pada tekanan, suhu dan waktu tertentu berubah menjadi gas dan mampu mengendalikan hama secara efektif. Bentuk gas ini akan mampu menembus semua celah di suatu ruang (tertutup) yang tidak mampu dilakukan oleh insektisida konvensional.

Ada beberapa jenis fumigan yang digunakan dalam melakukan kegiatan fumigasi antara lain :
- Metil Bromida (CH3Br)
- Phosfin (PH3)
- Karbondiosida (CO2)
- Sulfuril Florida (SO2F2)
- Asam sianida (HCN), penggunaan fumigan ini harus mendapat pengawasan khusus dari Departemen Pertanian dan Departemen kesehatan.

Namun yang paling sering digunakan adalah metil bromida dan phosfin.

Fumigasi merupakan pekerjaan pembasmian hama pada komoditi ekspor, tempat-tempat penyimpanan barang/komoditi (pergudangan), gudang arsip, kapal dan container. Dengan sasaran hama yang dibasmi : Tikus, kutu, kecoa, serangga, bubuk kayu ( Rotan ), dan hama gudang lainnya.


B. TERMITE CONTROL
Sistem Pengendalian Rayap (Termite Control)
Termite Control merupakan pengendalian rayap meliputi pembasmian dan pencegahan terhadap serangan rayap baik rayap tanah (Coptotermes Curvignathus, Schedorhinotermes) maupun rayap kayu (Microtermes, Macrotermes, Cryptotermes). Perlakuan Termite Control dibagi dua yaitu perlakuan prakonstruksi dan pascakonstruksi.


Perlakuan Pra Konstruksi (Pre Construction Termite Control)
Adalah perlakuan pengendalian dan pencegahan serangan rayap yang dilakukan pada bangunan yang belum berdiri atau sedang dibangun, mulai sejak saat selesainya penggalian parit pondasi sampai saat siapnya lantai bangunan sebelum pemasangan lantai
Penyemprotan larutan anti rayap yang telah disiapkan pada seluruh bidang galian dengan dosis penggunaan ± 5 liter larutan anti rayap permeter persegi permukaan.
Penyemprotan pada tanah urugan (back fill) dengan dosis penggunaan ± 2-5 liter larutan anti rayap permeter panjang pondasi.
Perlakuan pada permukaan lantai sebelum pemasangan lantai kerja (ubin / keramik / marmer), juga seluruh keliling bangunan setelah konstruksi bangunan selesai seluruhnya.

Perlakuan Pasca Konstruksi (Post Construction Termite Control)
Adalah perlakuan pengendalian dan pencegahan serangan rayap yang dilakukan pada bangunan yang sudah berdiri dengan cara aplikasi pengeboran dan penyuntikan (drilling dan injecting)


Pembuatan lubang injeksi dengan pengeboran dibagian kiri kanan pondasi (garis dinding) dengan diameter 6-10 mm pada jarak 15 cm dari dinding dengan jarak antar lubang 30-40 cm sampai kedalaman 20-30 cm (hingga menembus bagian tanah).


Pada taman dilakukan penyuntikan di sekeliling dinding pagar dan penyuntikan pada sekeliling pohon dan permukaan taman dengan jarak 1meter serta Penyemprotan pada seluruh permukaan taman secara merata.


C. PEST CONTROL

Membasmi / mengendalikan populasi dari berbagai macam serangga pengganggu seperti nyamuk, kecoa, lalat, semut dan serangga terbang lainnya, yang pada prinsipnya adalah mengurangi umur serangga menjadi lebih pendek dari masa inkubasi ekstrinsik (siklus sporogoni parasit), sehingga transmisi penyakit dapat terputus. Pengendalian serangga umumnya dilakukan didalam dan luar bangunan.

Penyemprotan dengan menggunakan Hans Sprayer pada bagian dalam bangunan dengan insektisida tertentu yang tidak berbahaya bagi manusia dan binatang peliharaan serta mempunyai efek residual, juga dilakukan secara berkala, minimal setiap dua minggu sekali. Sasaran hama biasanya berupa lalat, nyamuk, dan kecoa.
Indoor Service


Pengasapan dengan termal fogger untuk mengendalikan serangga di area luar bangunan. Biasanya setiap dua minggu sekali.


D. GENERAL CLEANING SERVICE


Tujuan
Perawatan dan Kebersihan gedung - gedung perkantoran secara keseluruhan meliputi area luar dan dalam.

Sasaran

Gedung-gedung Perkantoran, Hotel, Rumah Sakit, Appartemen dan lain sebagainya.

E. SUPPLIER

General supplier untuk pestisida seperti termitisida, rodentisida, fumigant dan abat – obat lainnya dalam lingkup pengendalian hama.

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 06 Maret 2009

OUR SERVICE

Kami adalah perusahaan jasa pengendali hama dengan beberapa sub bidang jasa meliputi :

Termite Control Service

Bidang jasa pengendalian yang berorientasi pada hama rayap, atau lebih dikenal dengan jasa anti rayap.

Pest Control Service

Pengendalian yang memfokuskan pada hama serangga seperti, nyamuk, lalat, kecoa, semut dan serangga terbang lainnya.

Rodent Control Service

Jasa ini dikhususkan pada pengendalian hama tikus yang mengganggu lingkungan pemukiman.

Fumigation Service

Pengendalian hama melalui aplikasi fumigan pada ruang kedap udara, dengan sasaran gedung kantor, gudang, komoditi ekspor, kapal dan lain-lain.

[+/-] Selengkapnya...

PENTINGNYA VERIFIKASI PADA KEGIATAN FUMIGASI

Verifikasi merupakan kegiatan dalam rangka memperoleh informasi untuk mendapatkan kepastian bahwa fumigasi layak untuk dilakukan. Hal-hal yang perlu diverifikasi antara lain adalah:
• Waktu dan tempat pelaksanaan fumigasi,
• Komoditas (jenis, jumlah, kondisi,
• Kemasan/packing), penumpukan/stacking
• Komoditas, dan jenis hama/dosis.


Verifikasi Waktu dan Tempat

Verifikasi waktu dilakukan untuk memastikan apakah waktu yang tersedia cukup untuk melaksanakan kegiatan fumigasi sesuai standar. Waktu yang diperlukan mencakup waktu untuk persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan fumigasi.
Lamanya waktu fumigasi tergantung dari jenis hama sasaran.
Verifikasi tempat dilakukan untuk memastikan kelayakan tempat fumigasi.
Verifikasi tempat pelaksanaan fumigasi meliputi :
• Sumber/daya listrik dan air
• Terlindung dari angin kencang dan hujan
• Ventilasi dan pencahayaan yang cukup
• Kondisi keamanan lingkungan
• Bebas genangan air atau banjir
• Kondisi lantai harus kedap,tidak dapat ditembus gas sehingga mampu mempertahankan konsentrasi fumigan pada tingkat minimal selama masa perlakuan. Beton yang tidak bercelah (tertutup rapat dan dalam kondisi baik) atau aspal baik untuk digunakan sebagai lantai fumigasi.
• Apabila lantai tidak kedap gas, harus dilakukan penutupan dengan menggunakan lembaran (tarpauline/
sheet fumigation), untuk itu lantai tersebut
harus :
a. Datar dan bersih dari batu atau benda
tajam atau kotoran lainnya sehingga
penempatan lembaran pada
permukaan lantai dapat dilakukan dengan baik untuk
mencegah kebocoran gas.
b. Bebas dari retakan-retakan dan saluran air atau celah
lainnya yang dapat mengurangi sifat kedap gas ruangan
tersebut.

VERIFIKASI KOMODITAS
Kondisi komoditas
Memastikan komoditas tidak terbungkus/terlapisi bahan yang kedap gas. Lakukan pelubangan apabila komoditas terlapisi oleh bahan kedap gas.
 Pelubangan yang memenuhi persyaratan fumigasi adalah sebagai berikut :
 Minimal 4 (empat) lubang dengan diameter 0,6 cm atau 5 (lima) lubang dengan diameter 0,5 cm setiap 100 cm2.
Contoh dengan PH3 :
 Kacang hijau : 1.5 tablet/m3
 Kacang kedelai : 2.6 tablet/ton (1.5 m3)
 Bungkil kedelai : 2.6 tablet/ton (1.5 m3)
 Gas Standar normal temperatur fumigasi dengan CH3Br adalah 21oC–25oC. Temperatur minimum adalah 10oC. Untuk setiap penurunan temperatur sampai 5oC dibawah 21oC dilakukan penambahan dosis sebesar 8 gr/m3. Diatas 25oC tidak dilakukan
penambahan.

VERIFIKASI TUMPUKAN KOMODITAS (STACKING
 Verifikasi tumpukan komoditas untuk memastikan kondisi tumpukan komoditas cukup baik untuk sirkulasi gas di ruang fumigasi dan untuk memudahkan penempatan selang monitor.

 Komoditas harus ditumpuk sedemikian rupa dan diberi jarak dengan lantai minimal 5 cm sehingga memungkinkan sirkulasi gas berjalan dengan baik di dalam ruang fumigasi dan memudahkan peletakan Fosfin secara merata.
Bila volume tumpukan relatif besar, komoditas hendaknya disusun dengan menggunakan palet untuk memungkinkan penetrasi gas ke dalam tumpukan. Antara satu palet dengan lainnya harus diberi jarak minimal 5 cm. Tinggi, lebar dan panjang tumpukan dalam setiap palet hendaknya tidak melebihi 2,5 m.
Untuk fumigasi dalam peti kemas atau kamar, sebaiknya juga menggunakan palet untuk menyusun/menyangga komoditas. Jarak antara tumpukan komoditas dengan dinding peti kemas atau kamar pada bagian atas dan sisi harus tidak kurang dari 10 cm. Untuk komoditas yang mudah menyerap gas (sorpsi) seperti rumput pakan ternak (baled hay), tumpukan dapat dimuat hingga memenuhi seluruh ruangan peti kemas atau kamar, tanpa ada jarak antara tumpukan dengan dinding.
Untuk komoditi kayu agar diberi space setiap penyusunan kayu setebal 8 inc (20 cm) apabila menggunakan fumigan CH3Br


[+/-] Selengkapnya...

PERSIAPAN PELAYANAN FUMIGASI

Perencanaan Pelaksanaan Fumigasi

Penanganan pelayanan fumigasi diawali dengan kegiatan perencanaan pelaksanaan fumigasi yang dimaksudkan agar proses fumigasi berjalan dengan baik dan dapat mencapai hasil yang maksimal sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada pelanggan / customer yang pada akhirnya dapat memuaskan kebutuhan pelanggan.


Proses perencanaan tersebut meliputi :
a. Verifikasi Surat Permintaan (Order Fumigasi)Permintaan fumigasi (order) dari pelanggan perlu diverifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah pelaksanaan fumgasi bisa dilakukan atau tidak. Kegiatan verifikasi ini dilakukan dengan meminta informasi selengkap-lengkapnya kepada pengguna jasa / klien tentang komoditi yang akan difumigasi. Informasi yang perlu diperoleh antara lain meliputi :
 Jenis, jumlah dan lokasi komoditi.
 Waktu pengapalan/pemuatan ke alat angkut.
 Apakah komoditi akan di ekspor atau merupakan impor dari negara lain.
 Dosis yang direkomendasikan.
 Apakah komoditi dapat difumigasi dengan Methyl Bromide.
 Ketersediaan waktu fumigasi.
 Informasi lainnya yang dipandang perlu, terutama yang terkait dengan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat fumigasi.

b. Penyusunan Rencana Kerja Order yang diterima kemudian ditindak lanjuti dengan membuat rencana kerja. Rencana tersebut menjelaskan secara terperinci kepada orang – orang yang akan terlibat dalam kegiatan fumigasi. Selain itu melakukan pembagian tugas terutama untuk hal-hal yang khusus.

c. Penetapan Personil
Menetapkan personil yang terlibat dalam pelaksanaan fumigasi. Jumlah personil perlu disesuaikan dengan besarnya volume pekerjaan serta harus menunjuk salah satu sebagai penanggungjawab kerja.

d. Penyiapan Peralatan dan Bahan
 Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan dibawa.
 Memastikan bahwa semua peralatan berfungsi dengan baik.
 Menyimpan peralatan dan bahan fumigasi dalam kondisi “siap bawa”.
 Fumigator dan logistik berkoordinasi untuk mempersiapkan alat dan bahan, setelah alat dan bahan dipersiapkan, fumigator berangkat ke lokasi fumigasi.

e. Pemberitahuan Pelaksanaan Fumigasi
Manajer Teknik memberitahukan pelaksanaan fumigasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan. Pemberitahuan dialakuan secara tertulis, dan disampaikan setidaknya 24 jam sebelum fumigasi dilaksanakan.
Pihak-pihak yang perlu diberitahu diantaranya :
 Petugas karantina tumbuhan setempat.
 Petugas keamanan setempat (satpam di lokasi fumigasi)
 Pengelola / orang yang bertanggungjawab dilokasi fumigasi (seperti penguasa pelabuhan, manajer gudang, manajer pabrik, dan sebagainya)
 Penghuni sekitar area fumigasi, jika fumigasi dilakukan dekat tempat hunian atau kantor.


[+/-] Selengkapnya...

 

© 2007 FUMIGATION UPDATE | Design by Template Unik



Template unik dari rohman


---[[ Skip to top ]]---