Ancaman serangan rayap perusak pada bagunan sangat tinggi, kondisi tersebut tidak terlepas dari tingginya keragaman jenis rayap, meningkatnya pembangunan lingkungan permukiman, tingginya alih fungsi lahan, dan hampir sebagai besar bangunan tidak dilindungi dari bahaya serangan rayap.
Serangan rayap pada bangunan akan menyebabkan rusaknya konstruksi maupun bagian non-konstruksi bangunan, rusaknya isi bagunan gedung yang mengandung lignoselulosa, dan bahaya lain. Oleh karena itu bangunan gedung perlu dilindungi dari bahaya serangan rayap.
Perlindungan keandalan bangunan dari bahaya serangan rayap (serangga perusak) juga merupakan bagian dari amanat pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Penjelasan Pasal 18).